detikNewsKamis, 10 Okt 2019 18:28 WIB
5 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis 3 Bulan Bui
Lima terdakwa yang membawa ambulans DPC Gerindra Tasikmalaya divonis 3 bulan penjara.
detikNewsKamis, 10 Okt 2019 18:28 WIB
Lima terdakwa yang membawa ambulans DPC Gerindra Tasikmalaya divonis 3 bulan penjara.
detikNewsKamis, 19 Sep 2019 21:10 WIB
Mereka terbukti bersalah membantu perusuh 22 Mei berupa air minum hingga air untuk membasuh muka saat kerusuhan pecah.
detikNewsSenin, 16 Sep 2019 19:04 WIB
Lima terdakwa perusuh 22 Mei didakwa ikut melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan saat aksi 22 Mei 2019.
detikNewsSenin, 09 Sep 2019 18:29 WIB
Para terdakwa dinyatakan bersalah terlibat kerusuhan di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus.
detikNewsRabu, 04 Sep 2019 21:20 WIB
Jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu hingga botol saat rusuh 22 Mei.