
Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Proyek SPAM
Eks anggota BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks anggota BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua BPK yang jadi saksi meringankan mengungkap Rizal Djalil sudah melaporkan anak buahnya yang menerima suap proyek PUPR ke Majelis Kehormatan Kode Etik.
"Akan hadir Ketua BPK RI Dr Agung Firman menjadi saksi yang meringankan untuk perkara Rizal Djalil," ujar pengacara Rizal Djalil.
Anak Rizal Djalil, Dipo Nurhadi Ilham, mengaku tidak pernah menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar dari Leonardo Jusminarta yang dititipkan melalui Febi Festia.