
PT DKI Sarankan Perkara Sengketa Pemilu Dilakukan di PTUN
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan perkara sengketa pemilu atau partai politik seharusnya dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan perkara sengketa pemilu atau partai politik seharusnya dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024.
Sidang pembacaan putusan banding yang diajukan KPU terhadap putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.