
Video: Kubu Hasto Marah karena KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
KPK menjelaskan dalam sidang bahwa praperadilan Sekjen PDIP Hasto dapat gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK menjelaskan dalam sidang bahwa praperadilan Sekjen PDIP Hasto dapat gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menskors sidang pertama Praperadilan kasus dugaan suap yang diajukan oleh tersangka SekJen PDIP Hasto Kristiyanto.