
Terbukti Terima Suap-Gratifikasi, Eks Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Bui
Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.
Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.
Mantan Kepala Dinas PTSP Kepulauan Riau (Kepri) Azman Taufik mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun.
Persidangan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditunda. Nurdin diketahui tengah mengalami sakit.
Kasubag akomodasi dan transportasi Kepulauan Riau (Kepri) Juniarto bercerita pernah menerima uang dari pengusaha secara bertahap.