
8 Fakta Mengejutkan di Putusan Lukas Enembe yang Jauh Lebih Ringan
Vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi, penuh kejutan. Ia divonis 8 tahun penjara.
Vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi, penuh kejutan. Ia divonis 8 tahun penjara.
Tanah dan hotel di atasnya itu milik seorang saksi. Hotel itu terletak di Kelurahan Angkasa Pura di Kota Jayapura.
Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hakim menolak permohonan Lukas untuk membuka blokir rekening istri dan anaknya.
Petrus mengatakan Lukas masih susah berjalan. Dia meminta putusan Lukas dibaca secara cepat demi kondisi kesehatan Lukas.
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe digelar hari ini.
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda. Pasalnya, Lukas Enembe kembali sakit.
Salah satu keluarga dari Lukas Enembe tiba-tiba interupsi majelis hakim dan hendak menerobos masuk ke ruang steril sidang. Ia meminta vonis Enembe dibacakan.
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ditunda dengan alasan kondisi kesehatan.
Keluarga Lukas Enembe tiba-tiba mencoba masuk ke area steril sidang yang biasanya hanya diisi oleh hakim, pengacara, jaksa, terdakwa, dan saksi-saksi.