
Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Bui
Mantan Bupati Indramayu Supendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Mantan Bupati Indramayu Supendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Bupati Indramayu Supendi hukuman 6 tahun penjara. Supendi dianggap bersalah melakukan korupsi berupa menerima suap.
Mantan Bupati Indramayu dua periode Irianto MS Syafiuddin alias Yance disebut menerima aliran dana dari Carsa ES. Yance disebut menerima duit Rp 200 juta.
Pengusaha Carsa ES melakukan rangkaian suap guna menguasai seluruh proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu.
Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim diduga menerima suap dari pengusaha Carsa ES berkaitan sejumlah proyek. Bahkan ada rekening khusus untuk Abdul Rozak.