
Bacakan Pleidoi di Sidang BTS, Windi Purnama Ngaku Sebatas Kurir Uang
Windi mengaku mengikuti perintah untuk mengantarkan uang proyek BTS lantaran rasa utang budinya kepada terdakwa Irwan Hermawan.
Windi mengaku mengikuti perintah untuk mengantarkan uang proyek BTS lantaran rasa utang budinya kepada terdakwa Irwan Hermawan.
Dua terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate telah divonis. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, Johnny G Plate, akan menjalani sidang vonis hari ini. Pihak Johnny berharap vonis bebas.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G. Vonis akan dibacakan hari ini.
Johnny, Anang dan Yohan pun langsung mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa tersebut. Duplik akan disampaikan secara tertulis.
Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Selain Plate, eks bawahan Plate juga dituntut dengan hukuman belasan tahun penjara.
Awalnya Dedy mengakui menerima transfer insentif dari Plate melalui sekretaris pribadi Plate, Heppy Endah Palupy, sejak Maret 2021 sampai Juli 2022.
Setya mengatakan LKPP mengeluarkan surat edaran pada 2021 dan 2023 terkait penambahan syarat suatu proyek ke semua lembaga nasional dan daerah.
Johnny mengaku tak mengenal Yusrizki. Dia mengatakan dirinya tak pernah memberikan arahan terkait power system proyek BTS ke Yusrizki.
Saksi mahkota mengungkap obrolan antara mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif kala itu untuk menyelesaikan kasus BTS.