
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas 2 Penembak Laskar FPI
Jaksa hari ini menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI.
Jaksa hari ini menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI.
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Dua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas dari tuntutan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kapan keduanya bisa bertugas kembali?
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 15 Februari mendatang.
Briptu Fikri Ramadhan mengaku mendapatkan serangan dari para mantan anggota laskar FPI dalam rentetan tragedi Km 50. Seperti apa ceritanya?
Sidang pemeriksaan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ditunda.
Ahli dari Universitas Bhayangkara Warasman Marbun mengatakan, selain orang yang berstatus sebagai tersangka, tak ada keharusan polisi melakukan pemborgolan.
Sidang lanjutan kasus unlawful killing eks laskar FPI menghadirkan saksi ahli ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun.
Ahli ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Warasman Marbun, mengungkap doktrin internasional yang menilai lebih baik penjahat mati daripada petugas.
Ahli residu Polri, Azizah Nur Istiadzah, mengungkap ada sisa residu peluru di baju terdakwa penembakan eks laskar FPI dan 6 korban insiden penembakan di Km 50.