
Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Plate langsung melawan vonis itu.
Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Selain Plate, eks bawahan Plate juga dituntut dengan hukuman belasan tahun penjara.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman penjara.
Eks Menkominfo Johnny G Plate dijadwalkan akan menjalani sidang kasus korupsi tower BTS 4G hari ini, Rabu (25/10). Ia akan disidang bersama 2 terdakwa lain.
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap eks Menkominfo Johnny G Plate meminta setoran Rp 500 juta/bulan untuk insentif anak buah yang kerja keras.
Menpora Dito Ariotedjo mengaku belum pernah berkomunikasi bahkan berjabat tangan dengan eks Menkominfo Johnny G Plate.
Menpora Dito Ariotedjo, mengaku tidak mengetahui sosok yang mengembalikan uang Rp 27 M ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.