
KPU Sebut Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Bentuk Provokasi
Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono menyebut informasi hoax 7 kontainer surat suara tercoblos merupakan bentuk provokasi ke masyarakat.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono menyebut informasi hoax 7 kontainer surat suara tercoblos merupakan bentuk provokasi ke masyarakat.
Tersangka kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Muhamad Yoga Herlangga (MYH), mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
"Artinya jelas, kan? Yang bersangkutan bagian dari yang dia perjuangkan!" kata juru bicara TKN Irma Suryani Chaniago.
"Karena itu kasus hoax suara yang sudah dicoblos pasti bukan kebijakan atau perintah BPN walau dia mempertontonkan salam dua jari," kata Sodik Mudjahid.
Bagus Bawana Putra diadili dalam kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Dia didakwa membuat keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Jaksa membeberkan cara Bagus Bawana Putra menyebarkan hoax tentang 7 kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bagus Bawana Putra didakwa menyebarkan hoax tentang 7 kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakpus, terdakwa perkara hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra, mengacungkan salam dua jari.
Bagus Bawana Putra mengaku siap menjalani sidang perdana perkara hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Bagus mengaku sudah membaca seluruh isi dakwaan.
Kreator hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), akan menjalani sidang perdana pada hari ini.