
Hasto PDIP Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Akan Ajukan Banding
KPK akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
KPK akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuduh tuntutan 7 tahun penjara terhadapnya dipengaruhi kekuatan luar, bukan murni hukum. Begini katanya...
Hasto menuding adanya penyelundupan fakta dalam kasus ini. Dia mengatakan penyidik yang menjadi saksi internal KPK memasukkan keterangan yang bersifat asumsi.
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku.
Sebanyak 1.180 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto mengutip ayat Al-Qur'an dan ayat Alkitab saat membacakan pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan
Hasto menjelaskan maksud jawaban WhatsApp 'ok sip' terhadap pesan 'Pak Harun geser 850' saat membacakan pleidoi. Hasto menjelaskan panjang lebar.
Polisi mengerahkan 1.087 personel mengamankan jalannya sidang pleidoi Hasto di PN Jakpus. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menghindari Jalan Bungur Raya.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijaga ketat pihak kepolisian jelang sidang tersebut.
Tuntutan 7 tahun penjara tak mengagetkan bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengklaim sudah mengiranya.