
Hakim Tolak Gugatan Warga yang Ikan Koinya Mati karena Listrik Padam
Hakim menolak gugatan warga, Petrus Bello, terhadap PLN terkait kematian ikan koi akibat mati listrik massal. Hakim menilai PLN tidak terbukti melawan hukum.
Hakim menolak gugatan warga, Petrus Bello, terhadap PLN terkait kematian ikan koi akibat mati listrik massal. Hakim menilai PLN tidak terbukti melawan hukum.
Sidang gugatan warga terhadap PLN terkait kematian ikan koi akibat mati listrik massal memasuki babak akhir. Hakim PN Jaksel akan membacakan putusan hari ini.
Mantan Kepala Divisi Niaga PLN Benny MM Marbun, menjelaskan peristiwa pemadaman listrik pada 4 Agustus.