
Polisi Ungkap Aturan Ketat untuk Wartawan di Sidang Aman Abdurrahman
Larangan tersebut merujuk pada edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.
Larangan tersebut merujuk pada edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.
Jaksa menyatakan Aman melanggar sejumlah pasal di UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pembacaaan tuntutannya, jaksa menegaskan, Aman juga terlibat di kasus bom gereja di Samarinda, Kaltim.
Personel yang melakukan penjagaan ditambah. Pengamanan dilakukan di empat ring, mulai area terluar pengadilan hingga di ruang sidang.
Jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, dalam persidangan hari ini.
Aman mengaku murid-murid yang diajarkan ilmu tauhidnya sudah hijrah ke Suriah, sehingga ia membantah kalau muridnya menjadi bagian dari aksi teror bom.
Terdakwa teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mengaku merasa terintimidasi oleh petugas berwajib.
Teroris Aman menyebut sistem pemerintahan Indonesia tak sesuai dengan ajaran Islam dan DPR selaku pembentuk UU sebagai lembaga kafir.
Penutupan Simpang Sarinah dilakukan pada Sabtu dan Minggu. Belum ada penjelasan berapa lama waktu penutupannya.
Saksi Fauzan Mubarok alias Abu Djatil, yang merupakan jemaah JAT pimpinan Ba'asyir, mengakui ilmu Abdurrahman lebih tinggi daripada Ba'asyir.