
Keputusan Bawaslu, Tujuh Partai Ini Tak Lolos Pemilu 2024
Tujuh partai akhirnya dipastikan tak bisa mengikuti Pemilu 2024. Ini setelah Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi.
Tujuh partai akhirnya dipastikan tak bisa mengikuti Pemilu 2024. Ini setelah Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi.
Bawaslu akan menggelar sidang putusan terkait dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU pada Kamis 16 Mei 2019.
Bawaslu menargetkan laporan BPN Prabowo-Sandiaga soal Situng KPU dan quick count akan diputus sebelum tanggal 22 Mei.
Sidang terkait aduan BPN Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan di Situng KPU dilanjutkan besok. KPU diminta menghadirkan saksi yang kompeten terkait Situng.
"Di situ ada form C1 tulisannya anggur-apel sama sawo-durian. Entah di KPU melampirkan dalam keadaan lapar atau gimana, saya nggak tahu," kata Hanfi.
KPU menyatakan masalah yang terjadi di Situng murni kekeliruan bukan karena kesengajaan. KPU memaparkan penanganan kesalahan entri di Situng.
Bawaslu menunda sidang ajudikasi soal aduan kecurangan pemilu yang diajukan oleh BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang dilanjutkan esok hari.
KPU membantah gugatan Oesman Sapta Odang (OSO), yang menyebut KPU tidak menjalankan putusan PTUN terkait OSO dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT).
Bawaslu menolak gugatan PKPI terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019. PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Bawaslu melanjutkan sidang gugatan yang diajukan PBB terhadap KPU. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli PBB selaku pihak pemohon.