
Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan-Cuma 10 Persen dari Tuntutan Jaksa
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari. Vonis ini cuma 10 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun penjara.
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari. Vonis ini cuma 10 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun penjara.
Sejumlah pendukung habib Bahar bin Smith berorasi menjelang sidang vonis kasus penyebaran hoaks di PN Bandung.
Sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith akan dilanjutkan. Bahar akan dihadirkan ke muka persidangan.
Bahar bin Smith membacakan riwayat hadis dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Bahar bin Smith menyoal umur korban yang dianiaya olehnya. Namun persoalan itu tuntas setelah hakim memberi penjelasan pada Bahar.
Ahli forensik rumah sakit Polri dr Abe Umaro memaparkan luka-luka yang dialami Cahya Abdul Jabar akibat dihajar Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith menanyakan dugaannya apakah ada kesengajaan menambah angka tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua korban saat membuat akta kelahiran.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja oleh Bahar bin Smith ditunda lantaran saksi tidak hadir.
Jaksa menyatakan kasus Bahar bin Smith murni tindak pidana. Fakta persidangan juga telah mengungkap perbuatan penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Pengacara Bahar bin Smith akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan. Tak tanggung-tanggung, 15 saksi akan dihadirkan.