
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding Vonis Asma Dewi
Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian itu mengajukan banding.
Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian itu mengajukan banding.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara untuk Asma Dewi. Apa pertimbangan hakim?
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi. Apa argumen JPU?
Terdakwa Asma Dewi membacakan pembelaannya di sidang kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asma Dewi merasa dizalimi.
Pengacara Asma Dewi, Nurhayati memastikan kliennya akan hadir pada sidang pleidoi, Selasa (20/2) besok.
Asma Dewi menyebut hal itu tidak adil karena dia mengaku hanya melakukan kritik kepada pemerintah.
Ketua Majelis Hakim Aris Bawono kembali menunda persidangan terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi. Sebab, JPU kembali belum siap membacakan tuntutan.
Para ahli yang dihadirkan menyatakan kasus Asma Dewi bukanlah kasus ujaran kebencian sehingga dia berharap kliennya dituntut bebas.
Apapun tuntutan jaksa nanti, Asma Dewi berharap mendapatkan vonis bebas.
Pembacaan tuntutan perkara ujaran kebencian yang diadili di PN Jaksel ditunda. Pasalnya, jaksa belum siap membacakan tuntutan.