
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Si kembar penipu iPhone, Rihana dan Rihani pernah dilaporkan membawa kabur mobil rental. Mobil tersebut kini sudah ditemukan.
Perwira polisi yang diisukan membekingi si kembar ternyata ipar sendiri. Polda Metro membantah iparnya membekingi, justru ia jadi korban si kembar juga.
Si kembar Rihana dan Rihani belum diketahui keberadaannya. Di saat Rihana-Rihani jadi buronan, korbannya justru jadi tersangka dan kini telah didakwa.
AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan sebelum kasus diambil alih Polda, si Kembar pernah menjanjikan hal serupa. Namun sampai saat ini belum pernah terealisasi.
Simak hal-hal diketahui terkait kasus penipuan iPhone oleh 'Si Kembar' yang juga dilaporkan telah gelapkan mobil rental. Keduanya masih diburu polisi.