
Korlantas Siapkan Aturan Turunan soal Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi
Korlantas Polri menyebut aturan mengenai kewajiban sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM belum berlaku. Korlantas Polri masih menyiapkan aturan turunan.
Korlantas Polri menyebut aturan mengenai kewajiban sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM belum berlaku. Korlantas Polri masih menyiapkan aturan turunan.
Pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM.
Tak cuma harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi, pemohon SIM juga harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain perlu menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi, pemohon SIM akan diminta menunjukkan bukti aktif kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.