detikHealthSabtu, 12 Jan 2019 09:38 WIB Mau Nikah di DKI Wajib Punya Sertifikat Layak Kawin Dinkes DKI Jakarta mensyaratkan seluruh calon pengantin untuk melakukan tes kesehatan sebelum pernikahan. Dibuktikan dengan secarik 'Sertifikat Layak Kawin'.