
Perhatian buat yang Belajar Nyetir Otodidak! Ada Syarat Baru Bikin SIM
Syarat baru ini harus menjadi perhatian bagi pengendara yang belajar mengemudinya secara otodidak bukan di sekolah mengemudi.
Syarat baru ini harus menjadi perhatian bagi pengendara yang belajar mengemudinya secara otodidak bukan di sekolah mengemudi.
Lembaga sekolah mengemudi ternyata memiliki berbagai kriteria yang harus dipenuhi yang sudah diatur oleh Korlantas Polri.
"Tapi harus ada juga pengendalian pemerintah agar sekolah mengemudi tidak mahal," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal bertambah lagi. Sesuai aturannya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi.
Sertifikat pelatihan mengemudi kini menjadi salah satu syarat administrasi pembuatan SIM baru.