
MK Tolak Golkar soal Ketua KPPS Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2024
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak permintaan Partai Golkar agar Ketua KPPS menjadi saksinya dalam proses penghitungan ulang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak permintaan Partai Golkar agar Ketua KPPS menjadi saksinya dalam proses penghitungan ulang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak permintaan dari Partai NasDem agar Anggota KPU Jakarta Utara tidak menjadi saksi dalam sengketa Pileg.
KPU RI telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang caleg DPR RI di Kalimantan Timur menindaklanjuti putusan MK.
KPU menargetkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan MK dapat digelar akhir bulan ini.
MK telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa Pileg 2024. Total 106 perkara yang dibacakan oleh MK selama tiga hari.
MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) partai politik dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten GorontaloI di TPS 02 Desa Tulangdenggi.
MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang di Kota Cirebon untuk DPRD Kota Cirebon.
MK) mengabulkan permohonan PKS untuk sebagian terkait keterwakilan perempuan di Dapil Gorontalo 6. MK meminta KPU menggelar PSU di Dapil Gorontalo 6.
MK mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) soal sengketa Pileg malam ini. MK akan membacakan putusan pada 6, 7, dan 10 Juni 2024.