detikNewsSelasa, 12 Jan 2021 14:17 WIB Terdakwa Korupsi SDN Gentong Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terdakwa kasus korupsi proyek SDN Gentong, Pasuruan, Mochammad Rizal, dituntut penjara 1 tahun 3 bulan.Dia dituntut membayar denda dan mengembalikan uang negara