
Dibui 3 Tahun, Pasutri Jualan Sate Padang Daging Babi Sejak 2017
Evita dihukum 3 tahun penjara dan suaminya, Bustami, dihukum 34 bulan penjara. Keduanya terbukti menjual sate padang daging babi di Padang, Sumbar.
Evita dihukum 3 tahun penjara dan suaminya, Bustami, dihukum 34 bulan penjara. Keduanya terbukti menjual sate padang daging babi di Padang, Sumbar.
Pasutri itu ditangkap di Kabupaten Bekasi, usai buron sekitar satu bulan.
Hasil uji lab menyatakan 300 lebih tusuk sate yang dijual itu dinyatakan positif mengandung babi.
Sate Padang dikenal karena aroma harum rempahnya dan sausnya yang unik. Kali ini para pedagang sate Padang di Kota Padang gelar festival makan sate.