
Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M
Sari Roti yang dihukum KPPU lantaran dianggap terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Prima Top Boga jadi salah satu berita yang menyita perhatian di 2018.
Sari Roti yang dihukum KPPU lantaran dianggap terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Prima Top Boga jadi salah satu berita yang menyita perhatian di 2018.
Wasit pasar modal itu menegaskan akan terus mengawasi proses hukum tersebut sebagai langkah upaya perlindungan investor.
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) buka suara terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT Nippon Indosari Corporation pada tahun 1995 dan pabrik pertamanya berada di Cikarang, Jawa Barat.
Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) produsen Sari Roti didenda Rp 2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Begiini kronologinya