
Inilah Tugas DJKA Sebagai Penguji Perkeretaapian Indonesia
Sebagai Regulator, Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki 3 tugas pengujian yaitu: Pengujian Prasarana, Pengujian Sarana dan Pengujian SDM Perkeretaapian.
Sebagai Regulator, Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki 3 tugas pengujian yaitu: Pengujian Prasarana, Pengujian Sarana dan Pengujian SDM Perkeretaapian.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelontorkan Rp 1,1 triliun untuk perawatan dan pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) di tahun 2019.