
Catat! Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenai Sanksi Teguran Tertulis-Denda Rp 50 Juta
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies.
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies.
Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 juga mengatur soal sanksi dan denda bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat PSBB.
Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.