
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Diberlakukan Besok
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Pelanggar protokol kesehatan didenda Rp 250 ribu.
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Pelanggar protokol kesehatan didenda Rp 250 ribu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta ada peraturan KPU (PKPU) bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Corona.Dengan begitu sanksi menjadi jelas.
Pemerintah didesak mengeluarkan aturan atau Perppu yang mengatur diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19
Aparat gabungan TNI-Polri hingga pemerintah daerah di Kabupaten Mamuju, Sulbar merazia warga yang tidak patuh protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Pelibatan TNI mendisiplinkan warga di masa pandemi corona dianggap langkah represif. Komisi I DPR mengingatkan TNI agar mengutamakan cara-cara persuasif.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik kebijakan Presiden Jokowi melibatikan TNI/Polri dalam mendisiplinkan pelanggar protokol COVID-19.
"Para prajurit juga memberikan pengertian secara santun kepada para pelanggar," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menanggapi kritik soal Inpres Jokowi.