
Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli hingga Divonis Seumur Hidup Bui
Kolonel Priyanto vonis penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Priyanto vonis penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Inf Priyanto divonis bui seumur hidup karena telah membunuh sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Keluarga Salsabila merasa vonis itu cukup setimpal.
Oditur Militer Tinggi, Kolonel Sus Wirdel Boy, menanggapi pleidoi Kolonel Priyanto yang mengungkit jasa melaksanakan tugas di Timor Timur.
Oditur Militer Tinggi bacakan replik terkait pleidoi Kolonel Priyanto. Menurut oditur, pleidoi yang dibacakan penasihat hukum tak konsisten.
Oditur militer tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy jabarkan kondisi kejiwaan Priyanto pada saat kejadian hingga ditangkap menunjukan perilaku yang bertolak belakang.