DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).
Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Paripurna dijadwalkan digelar hari ini (22/8).
Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Paripurna tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap DPR tak ingkar janji dengan pembatalan revisi UU Pilkada. Jika DPR bohong, Partai Buruh akan kembali turun ke jalan.
Wakil Ketua DPR Dasco bilang dalam waktu dekat ini tidak ada kemungkinan untuk menggelar rapat paripurna lagi buat mengesahkan revisi UU Pilkada. Ini sebabnya.