 detikFinanceSenin, 27 Jan 2020 14:01 WIB
            
        
        
            detikFinanceSenin, 27 Jan 2020 14:01 WIB
            
            Asing Bisa Punya Lebih dari 80% Saham Perusahaan Asuransi RI
Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Pihak asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi.








































.webp)










