
20 Perubahan dan Tambahannya di UU ITE Jilid 2
DPR RI sahkan RUU tentang Perubahan Ke-2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi UU ITE jilid kedua.
DPR RI sahkan RUU tentang Perubahan Ke-2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi UU ITE jilid kedua.
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku senang dengan keputusan DPR untuk Revisi Undang-undang (RUU) ITE yang telah disahkan UU.
Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi UU ITE jilid 2 menjadi undang-undang. Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE.
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE.
Komisi I DPR bersama pemerintah rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU ITE. Komisi I DPR dan pemerintah sepakat RUU tersebut dibawa ke paripurna.
DPR RI menyepakati perpanjangan pembahasan tujuh RUU, termasuk RUU ITE hingga RUU Narkotika. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
Panja Komisi I DPR kembali membahas RUU ITE. Rapat itu digelar secara tertutup.
Kharis menyebut butuh 8 hari bagi Komisi I untuk membahas satu pasal. Ia tak ingin Komisi I DPR RI dianggap mengebut RUU ITE.
RUU ITE masih dibahas di tingkat Panja Komisi I DPR bersama Pemerintah. Anggota Panja, Dave, menargetkan RUU ITE ini dapat disahkan di paripurna pekan ini.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono berharap RUU ITE bisa rampung dibahas di masa sidang kali ini.