
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika hingga Kesejahteraan Ibu dan Anak
DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 5 RUU hingga masa sidang berikutnya. Persetujuan terhadap 5 RUU itu dilakukan dalam rapat paripurna.
DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 5 RUU hingga masa sidang berikutnya. Persetujuan terhadap 5 RUU itu dilakukan dalam rapat paripurna.
DPR RI memperpanjang waktu pembahasan 3 rancangan undang-undang (RUU). Di antaranya, RUU tentang narkotika, MK, dan hukum acara perdata.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU).
DPR hari ini menggelar rapat paripurna terkait RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika. DPR memutuskan memperpanjang waktu pembahasan dua RUU tersebut.
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-24 membahas RUU tentang HAPer dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan RUU Hukum Acara Perdata sudah mengakomodasi perkembangan teknologi informasi 4.0.
Komisi III DPR RI menyetujui RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas. Seluruh fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan umum dan menyetujui.