
Banding Ditolak, Bankir Pembunuh 2 WNI Tetap Dibui Seumur Hidup
Pengadilan Hong Kong menolak banding yang diajukan bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia. Ini berarti, dia tetap dibui seumur hidup.
Pengadilan Hong Kong menolak banding yang diajukan bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia. Ini berarti, dia tetap dibui seumur hidup.
Bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong, mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.
Bankir Inggris Rurik Jutting dinyatakan bersalah atas pembunuhan dua wanita Indonesia di Hong Kong. Pria berumur 31 tahun itu pun divonis penjara seumur hidup.
Mantan bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih sekolah.
Bankir Inggris Rurik Jutting berteriak sambil melambai-lambaikan pisau ke arah pejalan kaki dari balkon apartemennya, usai membunuh dua wanita Indonesia.
Mantan bankir Inggris Rurik Jutting yang membunuh 2 wanita Indonesia mulai kecanduan narkoba dan minuman keras saat bekerja di Hong Kong.
Eks bankir Inggris Rurik Jutting pembunuh 2 wanita Indonesia dibesarkan di keluarga kaya. Dia mengenyam pendidikan di sekolah berbiaya Rp 540 juta per tahun.
Eks bankir Inggris Rurik Jutting menyiksa wanita Indonesia yang menjadi korbannya di Hong Kong. Dalam video yang direkamnya, Jutting menyiksa korban 3 hari.
Persidangan eks bankir Inggris Rurik Jutting atas pembunuhan dua WNI kembali digelar Selasa (25/10) ini. Video penyiksaan ditunjukkan ke juri persidangan.
Eks bankir Inggris Rurik Jutting kembali disidang di Hong Kong atas pembunuhan dua WNI. Jutting mengaku tak bersalah atas pembunuhan itu.