
Pengumuman! BI Tarik Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit & Rp 500 Melati dari Peredaran
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) menetapkan 6 pecahan uang rupiah tak lagi bisa ditukarkan pada 2021 mendatang. Ini 5 faktanya.
Masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia setempat atau waktu kegiatan kas keliling.
Bank Indonesia (BI) menetapkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran serta tak bisa digunakan pada 2021 mendatang.
Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan uang tersebut masih dapat ditukarkan di kantor BI terdekat.
Uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI, tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang, Lobi Gedung C, Komplek Perkantoran BI.
Uang yang dicabut peredarannya pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Rupiah yang akan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) banyak dijual online. Harganya mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.