
Pegawai Kontrak RSPTN Unram Gondol Tempat Tidur-Rekam Medis Pasien
Pegawai kontrak RSPTN Unram, Alfi, ditangkap setelah mencuri sembilan tempat tidur dan rekam medis pasien. Ia merugi Rp 120 juta dan terancam 7 tahun penjara.
Pegawai kontrak RSPTN Unram, Alfi, ditangkap setelah mencuri sembilan tempat tidur dan rekam medis pasien. Ia merugi Rp 120 juta dan terancam 7 tahun penjara.
Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Mataram (Unram) yang menelan anggaran Rp 199,49 miliar akhirnya rampung.