
Jokowi Bebaskan Pengusaha dari Royalti Batu Bara Asal Lakukan Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'karpet merah' kepada perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'karpet merah' kepada perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merespons kenaikan tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara.
Pemerintah menetapkan kenaikan pada iuran produksi alias tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara.
Kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yakni dibuat dalam 5 jenjang.
Pemerintah menaikkan royalti yang harus disetorkan oleh pengusaha batu bara kepada negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka-bukaan soal rencana pembebasan royalti batu bara. Ini penjelasannya.
Pemerintah akan mencabut kewajiban pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO) bagi pengusaha batu bara. Ini syaratnya.
Pemerintah berniat memberikan keringanan pada industri batu bara. Kini pemerintah sedang menggodok insentif yang akan diberikan.