detikNewsSelasa, 30 Jul 2024 12:35 WIB Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Ketengan! Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi.