
Polisi Sita Rp 307 M Aset Kasus DNA Pro, Ada Hotel hingga Ferrari
Bareskrim Polri menyita aset terkait kasus DNA Pro dengan total Rp 307 miliar. Dari aset yang disita itu, terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.
Bareskrim Polri menyita aset terkait kasus DNA Pro dengan total Rp 307 miliar. Dari aset yang disita itu, terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.
Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka kasus DNA Pro. Polisi mengatakan ada 3.621 korban melapor dengan total kerugian Rp 551 M.
Korban investasi robot trading DNA Pro sedang harap-harap cemas dananya bisa kembali.
Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari pimpinan robot trading Evotrade, Anang Diantoko. Di antaranya mobil MINI Cooper-Lamborghini Huracan.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro. Tersangka diduga memiliki omzet downline senilai Rp 330 miliar.
Nama sederet selebriti ikut terseret kasus penipuan robot trading DNA Pro Akademi. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesty Kejora hingga Ahmad Dhani.
Kejagung menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, tersangka Hendry Susanto (HS).
Kejagung menerima SPDP tersangka penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS).
Korban robot trading dengan sistem MLM Ilegal, DNA Pro Akademik melapor ke Bareskrim Polri. Mereka berharap Ivan Gunawan hingga Rizky Billar diperiksa.