
Kabulkan PK, MA Hukum Eks Bos Century Robert Tantular Nihil
Permohonan PK eks bos Century Robert Tantular dikabulkan MA. MA menghukum Robert dengan hukuman nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman penjara.
Permohonan PK eks bos Century Robert Tantular dikabulkan MA. MA menghukum Robert dengan hukuman nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman penjara.
MA menolak PK Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century. Nama Hartawan sempat menghebohkan jagat hukum karena kabur ke Singapura pada 2008 silam.
MK menolak permohonan Robert Tantular. Ia menguji KUHP terkait dengan penjatuhan pidana dalam tidak pidana gabungan atau tindak pidana berlanjut.
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah eks Dirut Bank Century Robert Tantular ke luar negeri.
Kemenkum HAM menjelaskan pembebasan bersayarat mantan Dirut Bank Century Robert Tantular dalam kasus perbankan dan pencucian uang yang melibatkannya.
Robert Tantular bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjara. Total remisi yang didapat Robert ialah 74 bulan 110 hari.
"Robert Tantular dimintai keterangan. Dilakukan sekitar Desember ini di kantor KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK mempertanyakan bebas bersyaratnya Robert Tantular. Mantan bos Bank Century itu diketahui menjalani hukuman hanya 10 tahun, yang seharusnya 21 tahun.
Bos Bank Century Robert Tantular dihukum 21 tahun dalam kasus pembobolan banknya tersebut. Tidak terima, ia mengajukan gugatan ke MK.