
Kakak Korban Kecewa Riko Bunuh Elisa dan Curi HP-Laptop Divonis 15 Tahun Bui
Riko Arizka (21) divonis pidana penjara 15 tahun kepada atas pembunuhan mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani (23). Keluarga Elisa kecewa atas vonis tersebut.
Riko Arizka (21) divonis pidana penjara 15 tahun kepada atas pembunuhan mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani (23). Keluarga Elisa kecewa atas vonis tersebut.
Riko Arizka (21), pembunuh Elisa, divonis 15 tahun penjara. Ibu korban menangis saat mendengarkan putusan tersebut.
Warga ternyata juga sempat mengendari motor Elisa untuk mengejar Riko Arizka. Namun, Riko berhasil kabur.
Sambiil memiting, Riko mendorong Elisa ke pinggir jalan hingga terjatuh ke semak-semak. Riko langsung menghantam Elisa dengan kloset sebanyak dua kali.
Meski unsur perencanaan tak nampak dari pengakuan Riko, namun Reza melihat tetap ada hal yang dapat memperberat ancaman hukuman terhadap Riko.
Polisi akan memeriksa saksi-saksi tambahan dalam kasus pembunuhan Elisa. Hal itu untuk mendalami unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Polisi menjerat Riko, pembunuh mantan pacarnya, Elisa, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Riko pun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Shilton menerangkan bila dugaan pembunuhan berencana mengacu pada barang bukti kloset jongkok, maka perlu dicari fakta proses Riko menyiapkan kloset.
Pria bernama Riko Arizka (23) di Pandeglang, Banten buka suara usai membunuh mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani (21) pakai kloset.
Keluarga merasa terpukul atas kematian Elisa Siti Mulyani (21), mahasiswi di Pandeglang yang tewas dibunuh mantan pacarnya Riko Arizka pakai kloset jongkok.