
Fakta Kontroversial RUU Pemasyarakatan yang Tak Jadi Disahkan
DPR menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Hak narapidana korupsi untuk cuti dan ngemal tertunda.
DPR menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Hak narapidana korupsi untuk cuti dan ngemal tertunda.
"Belum selesai. Besok disampaikan di paripurna," ujar Yasonna.
"Saya kira nggak etis (cuti bersyarat digunakan napi untuk ngemal). Ini tak cocok dari tujuan pemberian cuti bersyarat," kata pakar hukum pidana UI Eva Achjani.
Revisi UU Pemasyarakatan dianggap berpotensi memanjakan napi terutama napi kasus korupsi yang dulunya diperketat.
Revisi UU Pemasyarakatan segera disahkan di paripurna. Sejumlah pasal dalam revisi UU tersebut memberikan hak-hak napi, dari remisi hingga cuti bersyarat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap revisi UU tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi berada di masa kelam.
"UU KPK dan UU pemasyarakatan membawa masa kelam pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Donal Fari.
Yasonna menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar HAM.
DPR menyepakati Revisi UU Pemasyarakatan untuk dibawa ke Paripurna. Begini tanggapan Menkum HAM Yasonna Laoly.
DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi UU tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya, RUU Pemasyarakatan akan disahkan lewat rapat paripurna DPR.