detikNewsKamis, 10 Okt 2024 14:30 WIB
Kartelisasi di Balik Prerogatif Jumlah Kementerian
Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara telah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk bebas mengatur jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan.











































