
Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Keimigrasian Jadi UU
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ada 9 poin perubahan. Berikut ini 9 poin yang dimaksud.
regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Begitu pula dengan dinamika keimigrasian yang terjadi.