
Komnas HAM Minta Pembagian Tugas TNI-Polri Diperjelas Lewat Perpres
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memperjelas tugas TNI-Polri dalam perpres terkait pemberantasan terorisme.
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memperjelas tugas TNI-Polri dalam perpres terkait pemberantasan terorisme.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menolak stigma yang beredar soal agama Islam yang lekat dengan aksi terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru disahkan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh aparat penegak hukum.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur dalam Perpres. Apa kata Yasonna?
Revisi Undang-Undang Antiterorisme segera disahkan DPR. Jokowi menegaskan, yang paling penting nantinya adalah bagaimana teknis pelaksanaannya UU tersebut.
Dengan UU Antiterorisme yang akan disahkan dan perpres yang mendukung, Marsekal Hadi mengatakan TNI bisa terlibat langsung tanpa diminta perbantuan oleh Polri.
"Racun dikirim lewat bingkisan. Jangan dikira bingkisan makanan. Teroris butuh pendekatan kemanusiaan. Jangan bertindak sesuai pesanan," kata Nasir Djamil.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menilai frasa motif politik itu penting posisinya dalam mendefinisikan teroris.
Menteri Pertahanan Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu berharap revisi UU No 15/ tahun 2003 segera dipercepat. Tinggal menunggu pengesahan dari DPR.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 atau UU Antiterorisme masih pelik di urusan definisi terorisme.