
Ini Rumusan Baru Pasal Penghinaan Presiden hingga Perzinaan di RKUHP
Pemerintah menyampaikan beberapa rumusan baru pasal-pasal dalam RKUHP. Berikut rumusan baru soal pasal penghinaan presiden hingga pasal pencabulan.
Pemerintah menyampaikan beberapa rumusan baru pasal-pasal dalam RKUHP. Berikut rumusan baru soal pasal penghinaan presiden hingga pasal pencabulan.
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dilanjutkan. Sore ini Panja RKUHP DPR menggelar rapat bersama pemerintah.
Bamsoet menyebut RUU KUHP ditargetkan bisa selesai pada Agustus mendatang, meski masih ada beberapa pasal yang belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah.
Ahli hukum tata negara menilai pasal penghinaan presiden pada RKUHP tidak masuk akal. Pasal tersebut dinilai akan membangkitkan tirani di Indonesia.
Rumusan pasal dalam RKUHP disebut lebih menguntungkan para koruptor.
Massa dari berbagai organisasi berkumpul di depan Istana Merdeka untuk meminta pembahasan RUU KUHP dihentikan. Puncaknya, massa melakukan aksi melakban mulut.
Menkumham Yasonna Laoly masih menunggu hasil RUU KUHP mengenai pidana perzinaan dan LGBT. Dia mengatakan negara seharusnya tidak masuk ke ruang privat warga.
Pembahasan Revisi UU KUHP berkaitan dengan pasal pidana korporasi atau swasta kembali dilakukan.
Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.
Benny K Harman menilai saat ini korupsi semakin marak dan menjadi kejahatan biasa. Korupsi bukan lagi extraordinary crime.