
Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi ASABRI
Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus PT ASABRI (Persero).
Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus PT ASABRI (Persero).
Hari ini tim penyidik memeriksa saksi JN yang merupakan mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas terkait tersangka, Rennier Abdul Rahman Latief.