
Ini Tanggapan Mendikbud soal 2 Remaja Kebelet Nikah di Bantaeng
Dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulsel, tengah menjadi sorotan gara-gara ingin menikah. Bahkan dua pelajar itu sudah menjalani bimbingan nikah di KUA Bantaeng.
Dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulsel, tengah menjadi sorotan gara-gara ingin menikah. Bahkan dua pelajar itu sudah menjalani bimbingan nikah di KUA Bantaeng.
Menkes Nila menegaskan menentang rencana pernikahan remaja kebelet nikah itu. Apalagi secara fisik organ remaja perempuan, yakni FA, belum optimal.
"Bagaimanapun, pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin.
"Usia 20 untuk anak perempuan, 22 untuk anak laki-laki. Kemungkinan seperti itu," kata Menteri PPPA Yohana terkait revisi UU Perkawinan.
Komisi VIII DPR akan menanyakan soal kejadian 2 remaja SMP di Sulsel yang kebelet menikah dengan Menteri PPPA Yohana Yembise.
Menag menjelaskan bahwa keputusan pengadilan yang memberi dispensasi 2 remaja menikah sudah di luar wewenang Kemenag.
Jelang pernikahan dua pelajar SMP di Bantaeng Sulawesi Selatan, P2TP2A Sulsel berharap keluarga menunda rencana tersebut. Pernikahan dini amat berisiko.
Remaja sejoli berusia 14 dan 15 tahun mengajukan permohonan menikah ke pengadilan dan dikabulkan. Kemenag menyatakan pengadilan pasti punya pertimbangan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta KUA Kecamatan Bantaeng tak memberikan surat nikah 2 remaja di Sulawesi Selatan.
KPAI menanggapi dua remaja SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang kebelet menikah. Apa penjelasan lengkapnya?