detikJabarSabtu, 03 Jan 2026 15:25 WIB
Resmi! Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Jabar Dipotong hingga 50%
Pemprov Jabar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum mulai 2026, meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi.











































