
PPATK Blokir 843 Rekening Terkait Kasus ACT, Totalnya Rp 3 M
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran 843 rekening yang terkait dengan 4 tersangka dan afiliasi yayasan ACT.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran 843 rekening yang terkait dengan 4 tersangka dan afiliasi yayasan ACT.
PPATK blokir rekening ACT sejak Rabu (6/7/2022) silam. Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT.